Jumat, 30 November 2012

Kredit Union

Apa sih Kredit Union itu? Kredit Union atau Koperasi Kredit atau CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di dalam bidang penyimpanan dan peminjaman yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk menyejahterakan setiap anggotan nya koperasi sendiri.

Koperasi Kredit atau CU memiliki tiga prinsip dasar, yaitu:
  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya)
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah hal utama, hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).
 Credit Union itu sendiri di bentuk pertama kali oleh walikota Flammersfield, Fredrich Wilhelm Raiffeisen bersama kaum buruh dan petani miskin pada waktu terjadinya krisis Ekonomi di Jerman pada abad ke-19. Kredit Union atau CU itu sendiri mempunya arti, kumpulan orang-orang yang saling percaya. Credit Union yang dibangun oleh Raiffeisen, petani miskin dan kaum buruh berkembang pesat di Jerman, dan bahkan telah menyebar ke seluruh dunia.

Daftar Credit Union besar di Indonesia:
  • CU Lantang Tipo (1976)
  • CU Khatulistiwa Bakti (1985)
  • CU Pancur Kasih (1987)
  • CU Daya Lestari (2001) di Kalimantan Timur, ada 24 kantor TPK/TP/cabangan di seluruh Kalimantan Timur anggotanya lebih dari 30 ribu orang.
  • CU Femung Pebaya
  • CU Sempekat Ningkah Olo
  • CU petemeai Urip
  • CU Bonaventura, Kalimantan Barat

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit

Rabu, 21 November 2012

MANAJEMEN KEUANGAN KOPERASI

Manajemen Keuangan Koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap pada prinsip ekonomi dan prinsip Koperasi.

dalam hal diatas ada bebrapa hal yang dapat dijabarkan, antara lain:
  1. Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, planning, organizing, actuating, controlling
  2. Kegiatan Pencarian Modal, adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal.
  3. Kegiatan Penggunaan Modal, adalah aktivitas untuk mengalokaskan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
  4. Prinsip Ekonomi, adalah prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan Ekonomi, yang terdiri dari: rasionalitas, efisiensi, efektivitas, dan produktivitas.
  5. Prinsip Koperasi dan Aturan Lainnya, yaitu peraturan yang berlaku dalam AD & ART Koperasi.
Pengertian Manajemen keuangan Koperasi diatas menjelaskan bahwa didalam berKoperasi dibutuhkan modal untuk mensejahterahkan anggotanya, dengan demikian modal dalam Koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.

Pengurus Koperasi memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Ada beberapa hal yang merupakan wujud dari tujuan Manajemen Keuangan Koperasi, tujuan tersebut adalah memaksimalisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimalisasi kesejahteraan para anggota Koperasi.

Ada dua jenis sumber Modal dalam Koperasi:
  • Permodalan dari luar Koperasi
  • Permodalan dari dalam Koperasi


Sumber: http://netibudiwati.blogspot.com/2009/03/manajemen-keuangan-dan-permodalan.html

ORGANISASI DAN PRAKTEK MSDM KOPERASI

Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi adalah cara atau sistem hubungan kerja antara orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama dan memiliki maksud untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah Koperasi.
Sebagai organisasi, Koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan para individu anggotanya, jadi Koperasi harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dan operasionalnya harus memiliki hubungan yang baik antara Koperasi dengan individu anggotanya.

MSDM dalam Koperasi
unsur terpenting dalam Manajemen SDM adalah manusia, cakupannya sebagai berikut:
  1. Anggota Koperasi, yang merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari Koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota Koperasi, setiap anggota wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
  2. Karyawan Koperasi, adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam Koperasi. misalnya: Karyawan yang bertugas di bagian pembukuan pada Koperasi Simpan Pinjam.
  3. Manajer Koperasi, adalah orang yang membuat kebijakan Koperasi, mengatur jalannya Koperasi, mengawasi kegiatan Koperasi, dan mengatur dana untuk digunakan seefektif dan seefisien mungkin.
  4. Pengurus Koperasi, adalah orang yang dipilih melalui rapat anggota yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan AD, ART, dan rapat anggota.
  5. Pengawas Koperasi, adalah suatu jabatan yang anggotanya dipilih dari anggota Koperasi, yang memiliki fungsi dan tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan Koperasi, tata kehidupan Koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus Koperasi.
  6. Badan Pembina dan Dewan Penasehat, adalah pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana Koperasi berada.


Sumber:  http://ozzyzone.blogspot.com/2011/03/makalah-manajemen-koperasi-manajemen.html , http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/27/organisasi-koperasi/

AD & ART Koperasi

AD (Anggaran Dasar) Koperasi
Anggaran dasar Koperasi adalah keseluruhan aturan langsung tentang kehidupan Koperasi dan hubungan antara Koperasi dengan seluruh anggotanya, supaya Koperasi bisa berjalan secara tertib di dalam berorganisasi dan segala kegiatan usahanya. Dengan kata lain, anggaran dasar Koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggotanya untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap Koperasi.

Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah aturan-aturan mengenai tata tertib dan tata laksana kegiatan Koperasi, baik organisasi maupun kegiatan usahanya.

AD & ART Koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut:
  • Nama Koperasi
  • Tempat kerja atau daerah kerja
  • Maksud dan tujuan
  • Syarat-syarat keanggotaan
  • Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
  • Pengurus dan pengawas Koperasi
  • Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
  • Penetapan tahun buku
  • Pembagian SHU


Sumber:  http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/ , http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/anggaran-dasar-koperasi.html

Kamis, 15 November 2012

Perkembangan Koperasi

Di Indonesia Koperasi sudah dikenal sejak tahun setelah Indonesia merdeka. Koperasi mempunyai peranan penting bagi rakyat miskin atau golongan bawah, karena tujuannya adalah untuk melayani kebutuhan bersama. Namun semakin berjalan nya zaman, Koperasi di Indonesia tidaklah berkembang lagi.
Semua disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:

  1. Kurangnya partisipasi anggota
  2. Sosialisasi Koperasi yang kurang
  3. Manajemen Koperasi yang tidak berorientasi strategik dan kurangnya kemampuan menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
  4. Permodalan yang kurang dari segala aspek.
  5. Sumber Daya Manusia yang kurang mampu mengelola Koperasi, maka Koperasi berjalan tidak profesional dalam artian tidak berjalan baik.
  6. Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa tujuan koperasi adalah kesejahteraan bersama.
  7. Pemanjaan Koperasi
  8. Demokrasi Ekonomi yang kurang
Dari beberapa kendala tersebut dapat disimpulkan, bahwa tingkat kesadaran manusia zaman sekarang ini sangat lah buruk akan kepedulian terhadap sesama. Karena tidak adanya tujuan kebersamaan untuk mewujudkan kesejahteraan, dan manusia zaman sekarang hanya mau melakukan hal-hal yang praktis saja maka Koperasi di Indonesia sulit di jalankan.

Untuk memajukan perkoperasian di Indonesia dibutuhkan orang-orang yang mau bekerja sama dan memiliki tujuan mencapai kesejahteraan tersebut dengan jiwa sosial yang tinggi.

google.com

BAPAK KOPERASI

Koperasi di Indonesia merupakan salah satu bukti ada nya kepedulian seorang tokoh pemimpin Indonesia yaitu Bung Hatta, karena penderitaan rakyat kecil membuat Bung Hatta terdorong untuk mempelopori gerakan koperasi yang pada prinsipnya memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok lemah.
Karena hal inilah Bung Hatta diangkat menjadi Bapak koperasi Indoensia, gelar ini di dapat nya pada saat kongres koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953. Koperasi sebagai suatu sistem Ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Bagi Bung hatta, koperasi bukanlah sebuh lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk mengendalikan pasar.

Ada 3 jenis koperasi yang dianjurkan oleh Bung Hatta di Indonesia ini:
  1. Koperasi Konsumsi: Koperasi yang melayani khususnya kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
  2. Koperasi Produksi: Koperasi yang merupakan wadah kaum petani, peternak, dan nelayan.
  3. Koperasi Kredit: Koperasi yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga meganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya melainkan untuk melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.


wikipedia.com