Selasa, 25 Juni 2013

Perlindungan Konsumen

Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan.
Asas Perlindungan Konsumen
berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen yaitu:
1. Asas Manfaat, maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan kosumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan, asas ini dimaksudkan agar konsumen dan pelaku usaha memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan, asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan kosumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang di konsumsi atau di gunakan.
5. Asas Kepastian Hukum, asas ini dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaatu hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sumber : cahyalfc.blogspot.com