Senin, 08 Desember 2014

Contoh Kasus Benturan Kepentingan

Akuisisi yang dilakukan PT Bumi Resources (BUMI) mencuatkan beberapa masalah sehingga meluluhlantakkan harga emiten batubara ini. Silang sengketa pun timbul. Namun, semua persoalan ini sebenarnya bisa dibuktikan.

Hal itu diungkapkan analis Danareksa Sekuritas Reza B Zahar. Menurutnya, regulasi Bapepam terkait transaksi material sudah jelas, batasannya 10% pendapatan dan 20% dari ekuitas. Sedangkan mengenai indikasi adanya benturan kepentingan dalam akuisisi BUMI, juga bisa dibuktikan.
"Kalau benturan kepentingan sebenarnya bisa dibuktikan dengan pihak yang diduga terafiliasi. Misalnya PT Darma Henwa dalam kaitan dengan bisnis BUMI, saya kira sangat dekat ya.Tapi kalau dua perusahaan yang lain, saya tidak tahu. Itu perusahaan privat, tidak terbuka," katanya.

Memang ada peraturan Bapepamnya. Masalah transaksi material atau tidak, regulasi Bapepam sudah sangat jelas, batasannya 10% pendapatan dan 20% dari ekuitas. Jadi kita tunggu saja legalnya. Kan bisa dibuktikan. Lagipula kalau transaksi material, BUMI kan harus minta persetujuan dari pemegang saham dengan mengadakan RUPS, kemudian ada prosedur Bapepamnya untuk pemberitahuan kepada pemegang saham. Sebelum memanggil RUPS, BUMI harus membuat mini prospektus (prospektus ringkas), tentang transaksi itu.

Benturan kepentingan juga bisa dibuktikan dengan pihak yang diduga terafiliasi. Misalnya PT Darma Henwa dalam kaitan dengan bisnis BUMI, saya kira sangat dekat ya. DEWA itu kan salah satu kontraktor batu bara utama yang dipakai BUMI, dalam hal ini Arutmin dan Kaltim Prima Coal. Jadi wajar-wajar saja. Sehingga dari kepemilikian saham tidak ada benturan kepentingan. Tapi kalau dua perusahaan yang lain, saya tidak tahu. Itu perusahaan privat, tidak terbuka.

Tidak bisa bursa membatalkan akusisi. BEI tidak punya otoritas dan bursa memang bukan lembaga otoritas. BEI itu kan SRO, boleh bikin peraturan berkaitan dengan pencatatan, perdagangan efek di bursa, penyesuaian transaksi dan sebagainya. Tapi kalau aksi korporasi yang dilakukan perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat, bursa efek indonesia tidak punya otoritas. Bapepam pun bahasanya bukan membatalkan, tapi memberi status tidak efektif.
Terkait dengan akuisisi ini, pengambilalihan saham oleh dan dari suatu perusahaan terbuka, seperti BUMI mengakuisisi Darma Henwa harus melalui mekanisme pasar modal. Nah kalau memang itu transaksi material ataupun benturan kepentingan, harus dapat persetujuan RUPS. Bapepam punya regulasi, aturan untuk perusahaan terbuka mengmbil alih perusahaan terbuka maupun non terbuka. Tapi Bapepam sendiri tidak punya kekuasaan untuk mengiyakan atau membatalkan suatu aksi korporasi. Karena kekuasaan tertinggi di RUPS sesuai undang-udang PT.

Baik material maupun benturan kepentingan itu nanti yang menyetujui atau membatalkan, tetap kekuasaannya ada RUPS. Tapi, Bapepam yang mengatur mekanismenya. Misalnya, kalau ada benturan kepentingan, mesti dilakukan RUPS minoritas. Jadi pemegang saham minoritas harus hadir untuk kuorumnya, dan harus disetujui yang hadir. Itu regulasi yang Bapepam buat.
Itu bukan berarti Bapepam sebagai institusi punya wewenang atau punya kekuasaan untuk membatalkan suatu transaksi atau korporate action yang dilakukan oleh perusahaan terbuka. Intinya keputusan tertinggi ada di RUPS.

Pemegang saham BUMI sebaiknya tidak melakukan aksi jual karena potensi lose-nya sangat besar. Apalagi saham BUMI terus turun. Satu-satunya cara, ya investor harus memonitor terus langkah-langkah korporasi yang diambil manjemen maupun pemegang sahamnya BUMI.
BUMI itu kan perusahaan terbuka. Regulasi di pasar modal cukup bagus di Indonesia. Cukup ketat dan melindungi publik sebagai pemegang saham minoritas. Jadi saya rasa apapun langkah yang diambil oleh manajemen maupun pemegang saham BUMI mudah-mudahan efeknya tidak merugikan pemegang saham BUMI. Rambu rambunya sudah ada. Mau ke mana-mana pun ada yang jaga regulasinya. (E2

Analisi:
setiap transaksi material atau benturan kepentingan harus dapat persetujuan RUPS atas iya atau tidaknya suatu aksi korporasi.Bapepam yang mengatur mekanismenya, misalnya , kalau ada benturan kepentingan , mesti dilakukan RUPS minoritas. Jadi, persetujuannya di lakukan oleh pemegang saham minoritas yang hadir dalam kuorum. intinya keputusa tertinggi ada pada RUPS


Sumber: http://m.inilah.com/news/detail/75962/bumi-semua-bisa-dibuktikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar