Akuisisi yang dilakukan PT Bumi Resources (BUMI) mencuatkan beberapa
masalah sehingga meluluhlantakkan harga emiten batubara ini. Silang
sengketa pun timbul. Namun, semua persoalan ini sebenarnya bisa
dibuktikan.
Hal itu diungkapkan analis Danareksa Sekuritas
Reza B Zahar. Menurutnya, regulasi Bapepam terkait transaksi material
sudah jelas, batasannya 10% pendapatan dan 20% dari ekuitas. Sedangkan
mengenai indikasi adanya benturan kepentingan dalam akuisisi BUMI, juga
bisa dibuktikan.
"Kalau benturan kepentingan sebenarnya bisa
dibuktikan dengan pihak yang diduga terafiliasi. Misalnya PT Darma Henwa
dalam kaitan dengan bisnis BUMI, saya kira sangat dekat ya.Tapi kalau
dua perusahaan yang lain, saya tidak tahu. Itu perusahaan privat, tidak
terbuka," katanya.
Memang ada peraturan Bapepamnya. Masalah
transaksi material atau tidak, regulasi Bapepam sudah sangat jelas,
batasannya 10% pendapatan dan 20% dari ekuitas. Jadi kita tunggu saja
legalnya. Kan bisa dibuktikan. Lagipula kalau transaksi material, BUMI
kan harus minta persetujuan dari pemegang saham dengan mengadakan RUPS,
kemudian ada prosedur Bapepamnya untuk pemberitahuan kepada pemegang
saham. Sebelum memanggil RUPS, BUMI harus membuat mini prospektus
(prospektus ringkas), tentang transaksi itu.
Benturan
kepentingan juga bisa dibuktikan dengan pihak yang diduga terafiliasi.
Misalnya PT Darma Henwa dalam kaitan dengan bisnis BUMI, saya kira
sangat dekat ya. DEWA itu kan salah satu kontraktor batu bara utama yang
dipakai BUMI, dalam hal ini Arutmin dan Kaltim Prima Coal. Jadi
wajar-wajar saja. Sehingga dari kepemilikian saham tidak ada benturan
kepentingan. Tapi kalau dua perusahaan yang lain, saya tidak tahu. Itu
perusahaan privat, tidak terbuka.
Tidak
bisa bursa membatalkan akusisi. BEI tidak punya otoritas dan bursa
memang bukan lembaga otoritas. BEI itu kan SRO, boleh bikin peraturan
berkaitan dengan pencatatan, perdagangan efek di bursa, penyesuaian
transaksi dan sebagainya. Tapi kalau aksi korporasi yang dilakukan
perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat, bursa efek indonesia tidak
punya otoritas. Bapepam pun bahasanya bukan membatalkan, tapi memberi
status tidak efektif.
Terkait dengan akuisisi ini, pengambilalihan
saham oleh dan dari suatu perusahaan terbuka, seperti BUMI mengakuisisi
Darma Henwa harus melalui mekanisme pasar modal. Nah kalau memang itu
transaksi material ataupun benturan kepentingan, harus dapat persetujuan
RUPS. Bapepam punya regulasi, aturan untuk perusahaan terbuka mengmbil
alih perusahaan terbuka maupun non terbuka. Tapi Bapepam sendiri tidak
punya kekuasaan untuk mengiyakan atau membatalkan suatu aksi korporasi.
Karena kekuasaan tertinggi di RUPS sesuai undang-udang PT.
Baik
material maupun benturan kepentingan itu nanti yang menyetujui atau
membatalkan, tetap kekuasaannya ada RUPS. Tapi, Bapepam yang mengatur
mekanismenya. Misalnya, kalau ada benturan kepentingan, mesti dilakukan
RUPS minoritas. Jadi pemegang saham minoritas harus hadir untuk
kuorumnya, dan harus disetujui yang hadir. Itu regulasi yang Bapepam
buat.
Itu bukan berarti Bapepam sebagai institusi punya wewenang atau
punya kekuasaan untuk membatalkan suatu transaksi atau korporate action
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka. Intinya keputusan tertinggi ada
di RUPS.
Pemegang
saham BUMI sebaiknya tidak melakukan aksi jual karena potensi lose-nya
sangat besar. Apalagi saham BUMI terus turun. Satu-satunya cara, ya
investor harus memonitor terus langkah-langkah korporasi yang diambil
manjemen maupun pemegang sahamnya BUMI.
BUMI itu kan perusahaan
terbuka. Regulasi di pasar modal cukup bagus di Indonesia. Cukup ketat
dan melindungi publik sebagai pemegang saham minoritas. Jadi saya rasa
apapun langkah yang diambil oleh manajemen maupun pemegang saham BUMI
mudah-mudahan efeknya tidak merugikan pemegang saham BUMI. Rambu
rambunya sudah ada. Mau ke mana-mana pun ada yang jaga regulasinya. (E2
Analisi:
setiap transaksi material atau benturan kepentingan harus dapat persetujuan RUPS atas iya atau tidaknya suatu aksi korporasi.Bapepam yang mengatur mekanismenya, misalnya , kalau ada benturan kepentingan , mesti dilakukan RUPS minoritas. Jadi, persetujuannya di lakukan oleh pemegang saham minoritas yang hadir dalam kuorum. intinya keputusa tertinggi ada pada RUPS
Sumber: http://m.inilah.com/news/detail/75962/bumi-semua-bisa-dibuktikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar