Pengertian Etika Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Kepercayaan
Publik
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang
dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung
Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara
keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya
dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan
untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang
berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang
diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang
akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara
yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara
akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan
audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor
untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan mengenai tanggung
jawab auditor, yaitu :
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi
Audit
Pengertian Independensi Akuntan
Publik
Independensi berarti sikap mental
yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung
pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Dalam melaksanakan proses audit,
akuntan publik memperoleh kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan
keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang disusun dan
disajikan oleh klien. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap independen
terhadap kepentingan klien, para pemakai laporan keuangan, maupun terhadap
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Penilaian masyarakat atas
independensi auditor independen bukan pada diri auditor secara keseluruhan.
Oleh karena itu, apabila seorang auditor independen atau suatu Kantor Akuntan
Publik lalai atau gagal mempertahankan sikap independensinya, maka kemungkinan
besar anggapan masyarakat bahwa semua akuntan publik tidak independen.
Kecurigaan tersebut dapat berakibat berkurang atau hilangnya kredibilitas
masyarakat terhadap jasa audit profesi auditor independen.
Supriyono
(1988) membuat kesimpulan mengenai pentingnya independensi akuntan publik
sebagai berikut :
1) Independensi
merupakan syarat yang sangat penting bagi profesi akuntan publik untuk memulai
kewajaran informasi yang disajikan oleh manajemen kepada pemakai informasi.
2) Independensi
diperlukan oleh akuntan publik untuk memperoleh kepercayaan dari klien dan
masyarakaat, khususnya para pemakai laporan keuangan.
3) Independensi
diperoleh agar dapat menambah kredibilitas laporan keuangan yang disajikan oleh
manajemen.
4) Jika
akuntan publik tidak independen maka pendapat yang dia berikan tidak mempunyai
arti atau tidak mempunyai nilai.
5) Independensi
merupakan martabat penting akuntan publik yang secara berkesinambungan perlu
dipertahankan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan
tugas auditnya, seorang auditor tidak hanya dituntut untuk memiliki keahlian
saja, tetapi juga dituntut untuk bersikap independen. Walaupun seorang auditor
mempunyai keahlian tinggi, tetapi dia tidak independen, maka pengguna laporan
keuangan tidak yakin bahwa informasi yang disajikan itu kredibel.
Independensi secara esensial
merupakan sikap pikiran seseorang yang dicirikan oleh pendekatan integritas dan
obyektivitas tugas profesionalnya. Hal ini senada dengan America
Institute of Certified Public Accountant (AICPA) yang menyatakan bahwa
independensi adalah suatu kemampuan untuk bertindak berdasarkan integritas dan
objektivitas. Meskipun integritas dan objektivitas tidak dapat diukur dengan
pasti, tetapi keduanya merupakan hal yang mendasar bagi profesi akuntan publik.
Integritas merupakan prinsip moral yang tidak memihak, jujur, memandang dan
mengemukakan fakta seperti apa adanya.
Di lain pihak, objektivitas
merupakan sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta, kepentingan pribadi
tidak terdapat dalam fakta yang dihadapi. Selain itu AICPA juga memberikan
prinsip-prinsip berikut sebagai panduan yang berkaitan dengan independensi,
yaitu sebagai berikut.
1) Auditor
dan perusahaan tidak boleh tergantung dalam hal keuangan terhadap klien.
2) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam konflik kepentingan yang akan
mengangggu obyektivitas mereka berkenaan dengan cara-cara yang mempengaruhi
laporan keuangan.
3) Auditor
dan perusahaan seharusnya tidak memiliki hubungan dengan klien yang akan
menganggu obyektivitasnya auditor.
Dalam aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik disebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus
selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
Carey
dalam Mautz mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas
dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.Independensi
meliput i:
1. Kepercayaan
terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini
merupakan bagian integritas profesional.
2. Merupakan
istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat
akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik
merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan
merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa
audit. Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi
sikap mental
Independensi sikap mental berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
2. Independensi
penampilan.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3. Independensi
praktisi (practitioner independence)
Selain independensi sikap mental dan
independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik
juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan
independensi profesi (profession independence). Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
4. Independensi
profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan
dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Independensi Auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa klien
berusaha agar laporan keuangan yang dibuat oleh klien mendapatkan opini yang
baik oleh auditor. Banyak cara dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan
dalam penyusunan laporan keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah
kecurangan-kecurangan yang dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat
terpengaruh jika akuntan publik mempunyai kepentingan keuangan atau mempunyai
hubungan usaha dengan klien yang diaudit. Menurut Lanvin (1976) dan Supriyono (1988) independensi auditor dipengaruhi
oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Ikatan
keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa
lain selain jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya
hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Sedangkan menurut Shockley (1981) dan Supriyono (1988)
independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1. Persaingan
antar akuntan publik
2. Pemberian
jasa konsultasi manajemen kepada klien
3. Ukuran
KAP
4. Lamanya
hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang mempengaruhi
independensi tersebut di atas bahwa independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan
dan usaha dengan klien, jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit,
persaingan antar KAP dan ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi
independensi akuntan publik tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam
penampilan.
Integritas dan Objektivitas
Kesimpulan:
Profesi akuntan memegang peranan
yang penting dimasyarakat, maka dari itu kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik Sehingga. Dalam kode etik pun diungkapkan, akuntan
tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik
Sumber:
- http://jabbarspace.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
- http://datakata.wordpress.com/2013/12/04/etika-dalam-auditing/
- http://zakyways.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-auditing.html
- http://syirinalmadani.wordpress.com/2013/11/03/etika-dalam-auditing-2/
- http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-6-etika-dalam-auditing.html