Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan
kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal
dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika
sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan
tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah
bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan
atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan
etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
A. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI
B. Integritas
dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya
anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari
benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor
salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan)
pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan prinsip akuntansi
A. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi
standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e) Kepatuhan terhadap
Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan
atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B) Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI.
3.
Tanggung jawab kepada klien
KAP bertanggung jawab mengenai informasi klien, Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
5. Tanggung jawab dan praktik lain
Kesimpulan:
Seorang Akuntan Publik memiliki etika dan tanggung jawab bukan hanya kepada para kliennya saja, melainkan kepada seluruh masyarakat dan rekan seprofesinya.
Sumber:
- http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
- http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
- http://zakiyatunisa-ichaa.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik-tugas.html
- http://ninarahayu-ninasblog.blogspot.com/2013/10/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
- http://novian09.wordpress.com/2012/11/21/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar