UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Meninmbang
|
:
|
a.
|
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan
sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
|
|
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung
jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan
dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
a.
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d.
pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut :
a.
pendidikan
perkoperasian;
b.
kerja sama
antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
|
Koperasi Primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
|
|
|
(2)
|
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran
Dasar.
|
|
|
(2)
|
Koperasi mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
|
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memuat sekurang-kurangnya :
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan
mengenai permodalan;
h.
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan akta
pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta
pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan
Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan
kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat
memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota
mempunyai kewajiban :
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota
mempunyai hak :
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat
atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak
diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum
di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban
Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa
hasil usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam
Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan
jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan
dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota
dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota
untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota
Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau
keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota
Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus merupakan
pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama
kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan
Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus
bertugas :
a.
Mengelola
Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan
rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d.
Mengajukan
laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus
berwenang :
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau
Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam hal
Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan
kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik
bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan,
Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan tahunan
yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan
hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen
tersebut;
b. keadaan dan
usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah
seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota
yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan,
termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas
bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan
berwenang :
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit
kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal
dari :
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
c. dana
cadangan;
d. hibah.
(3) Modal pinjaman dapat berasal
dari :
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank
dan lembaga;
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber
lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal
sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi
adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi menjalankan
kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi dapat
menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari
dan untuk :
a. anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain
dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan usaha
simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan
usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan :
a
Keputusan Rapat
Anggota, atau
b
Keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :
a. terdapat bukti
bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b. kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran
tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan,
Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan pembubaran
Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat
Anggota kepada;
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut
berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a
Nama dan alamat
Penyelesai, dan
b
Ketentuan bahwa
semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3) tiga bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama dalam
proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi dalam
penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung
jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat
Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan
kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan dan
melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
f. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan sisa
hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
Membuat berita
acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi,
anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan
modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan
hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara
bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah
untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2) Organisasi ini
berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan,
susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang
bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi
tersebut melakukan kegiatan :
a.
memperjuangkan
dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan
kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan
pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan
iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi,
Pemerintah :
a.
Memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh,
dan mandiri;
c. Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d. Membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan
kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian;
c.
Memberikan
kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga
keuangan Koperasi;
d. Membantu pengembangan
jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar
Koperasi;
e. Memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka
pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan dan
tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan
keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha
dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status
badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh
status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar