Rabu, 15 Mei 2013

Hukum Dagang (KUHD)

Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Jalinan Hukum Dagang Serta Hukum Perdata
Sebelum saat membahas lebih jauh tentang pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dulu tentang jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata yaitu hukum yang mengatur jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua usahanya untuk mencukupi kebutuhannya. 

Di antara bidang dari hukum perdata yaitu hukum perikatan. perikatan yaitu satu perbuatan hukum yang terdapat didalam bidang hukum harta kekayaan, pada dua pihak yang tiap-tiap berdiri dengan sendiri, yang mengakibatkan pihak yang satu memiliki hak atas suatu hal prestasi pada pihak yang lain, sesaat pihak yang lain berkewajiban mencukupi prestasi tersebut. 
jika dirunut, perikatan bisa berlangsung dari perjanjian atau undang-undang ( pasal 1233 kuh perdata ). 

Hukum dagang sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang spesial timbul dari lapangan perusahaan. perikatan didalam area lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian serta bisa juga bersumber dari undang-undang. 

karena, maka bisa diartikan bahwa hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan perusahaan. hukum perdata diatur didalam kuh perdata serta hukum dagang diatur didalam kitab undang-undang hukum dagang (kuhd). rangkuman ini sekalian tunjukkan bagaimana jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata adalah hukum umum (lex generalis) serta hukum dagang adalah hukum spesial ( lex specialis ). 

Dengan diketahuinya karakter dari ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa : “kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.

Sumber; http://statushukum.com/makalah-hukum-dagang.html , http://ocimartikel.blogspot.com/2013/01/pengertian-hukum-dagang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar