Jumat, 07 November 2014

Kode Etik Dalam Profesi Akuntansi

           Kode etik meupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan atau organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja atau keprofesionalan karyawan dalam bekerja. Begitu pun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) lah yang mengatur dan menerapkan kode etik bagi profesi akuntan.

1. Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
  • Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
  • Hindari menyakiti orang lain.
  • Bersikap jujur dan dapat dipercaya
  • Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
  • Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
  • Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
  • menghormati privasi orang lain
  • Kepercayaan
2. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
  • Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  • Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  • Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
  • Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
  • Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
 3. Prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut  adalah:
  1. Prinsip pertama- Tanggung Jawab Profesi
  2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
  3. Prinsip Ketiga – Integritas
  4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
  5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
  7. Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
  8. Prinsip kedelapan-Standar Teknis
4.  ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA SERTA KEPATUHAN

         Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan:
Dalam etika Profesi Akuntansi ada suatu peraturan khusus yang menjadi pegangan dan acuan bagi setiap akuntan. Aturan-aturan ini di buat sebagai standar bagi para profesi akuntan dan masyarakat yang bertujuan untuk melihat kepatuhan dari pada klien terhadap perundang-undangan yang berlaku.

Sumber:
- http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
- http://rudyminory.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
- http://jurnalmasbro.wordpress.com/2013/10/24/kode-etik-profesi-akuntansi/
- http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
- http://erikacixers.wordpress.com/2013/11/02/kode-etik-profesi-akuntansi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar