Kamis, 25 April 2013

Hukum Perjanjian

Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanalan sesuatu.

macam-macam hal perjanjian:
* perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang, contoh: jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan  atau pemberian, sewa-menyewa, pinjam-pakai, dll.
* perjanjian untuk berbuat sesuatu, contoh: perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian garansi, dll.
* perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu, contoh: perjanjian hak cipta dan hak paten.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. suatu hal tertentu.
4. suatu sebab yang halal.
demikianlah menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dua syarat pertama dinamakan syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Orang yang membuat suatu perjanjian harus "cakap" menurut hukum. Pada azasnya, setiap "orang yang sudah dewasa" atau "akilbalig" dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat sesuatu perhanjian:
1. orang-orang yang belum dewasa.
2. mereka yang ditaruh di bawah pengampunan.
3. orang-orang perempuan dalam hal-hal yang di tetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal di hukum (null and void). Dan apabila pada waktu pembuatan perjanjiam ada kekurangan mengenai syarat yang subyektif maka perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya (cancelling) oleh salah satu pihak.

Perjanjian dapat terjadi saat terjadi kesepakatan atau persetujuan antara ledua belah pihak memgenai hal-hal yang menjadi obyek perjanjian.

Sumber: Aspek Hukum Dalam Bisnis oleh NELTJE F. KATUUK, Universitas Gunadarma.

Kamis, 18 April 2013

HUKUM PERIKATAN

Perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi SISTEM HUKUM PERIKATAN

Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

SIFAT HUKUM PERIKATAN:

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing – masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang – undang.Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.

Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.

MACAM – MACAM HUKUM PERIKATAN:

Berikut ini meruapkan beberapa jenis hukum perikatan

1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.

2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.

3.Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang

Sumber : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perikatan-di-indonesia/

HUKUM PERIKATAN

Perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi SISTEM HUKUM PERIKATAN

Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang, serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuannya. Misalnya perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

SIFAT HUKUM PERIKATAN:

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligatoir. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing – masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang – undang.Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab.

Sementara itu, obligatoir berarti setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah bersepakat.

MACAM – MACAM HUKUM PERIKATAN:

Berikut ini meruapkan beberapa jenis hukum perikatan

1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.

2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.

3.Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang

Sumber : http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perikatan-di-indonesia/

Kamis, 11 April 2013

Hukum Perdata

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah
dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan
Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan
Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum
perdata Indonesia.

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2. Buku 2 tentang Benda
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Contoh Hukum Perdata:

1. Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia
meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika
seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih
paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang
anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi,
maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum
perdata.

2. Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak
menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar
alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut
mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk
mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut.
Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam
kategori hukum perdata.

3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa.
Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar
dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan
tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi
atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga
termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

Sumber: http://www.beritaterhangat.net/2012/12/contoh-hukum-perdata.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

HUKUM PERDATA


Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Contoh Hukum Perdata:
Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

Rabu, 03 April 2013

Murid atau pengikut

Pengikut Kristus atau orang percaya, bukan otomatis sudah menjadi murid Kristus. Didalam Alkitab kita ketahui kalau Yesus selalu dikelilingi banyak orang, tetapi hanya 12 orang yang terpilih menjadi murid-Nya. Jadi apakah cukup kalau kita hanya menjadi seorang pengikut? Tidak, karena Tuhan Yesus sendiri memerintahkan semua orang menjadi murid-Nya dan juga memuridkan (Mat.28:19).

Perbedaan Murid dan Pengikut
Saat ini kita sudah menjadi murid atau masih pengikut? Adapun ciri-ciri seorang murid dan pengikut

1. Pengikut Menunggu, Murid Mencari
Dalam kisah Yesus memberi makan 5000 orang, orang banyak hanya menunggu, para murid memberi makam (Mat.14:16). Seorang murid tidak menunggu diberkati Tuhan lebih dulu, tapi mau menjadi berkat lebih dahulu.

2. Pengikut Memikirkan Diri Sendiri, Murid Berproduksi
Seperti di dalam Lukas, waktu orang-orang di kapernaum melihat mukjizat yang dilakukan Yesus, maka penduduk kota itu (para pengikut) berusaha menahan Yesus untuk tinggal dikota mereka (Luk.4:42-44). Mereka mau Yesus menjadi milik mereka sendiri. Menjadi murid bukanlah untuk ambisi ingin kaya, populer, dsb, tapi untuk berproduksi, yaitu memenangkam jiwa.

3. Pengikut Dibawa, Murid Dibuat
Untuk mencari pengikut Yesus kita harus membawa Injil kepadanya, tapi tantangan sebenarnya adalah apakah kita bisa tetap tinggal di dalam Dia?

4. Pengikut Mencari Pujian, Murid Berkorban
Seorang murid menyadari jika saat ini ia bisa melayani, bahkan berkorban bagi Yesus, itu adalah ucapan syukurnya atas Yesus yang lebih dulu berkorban untuknya. Bukan sekedar mencari pujian!

5. Pengikut Bisa Terjebak pada Rutinitas, Murid Menyukai Perubahan
pengikut bisa terjebak pada rutinitas dan tidak menyukai perubahan yang dilakukan Allah, ketika ia sudah terbiasa hidup dalam sukacita karena berkat yang melimpah dari Allah, ia bisa terguncang bahkan mundur ketika Allag melakukan perubahan dalam hidupnya. Berbeda dengan seorang murid, seperti dicontohkan Petrus (Yoh.6:68) yang tetap setia walaupun telah terjadi perubahan besar, jumlah jemaat yang berkurang drastis, dll.

6. Pengikut Mencari Dukungan, Murid Mendukung
Fokus pengikut sering kali masih terbatas pada dirinya sendiri. Tapi, fokus seorang murid adalah untuk memberi dukungan kepada orang lain.

7. Pengikut Berbicara di Belakang, Murid Mencari Solusi
Berapa banyak hal ini sering terjadi di gereja? Pengikut hanya menuntut dan ketika tidak puas akan membicarakan di belakang. Tapu seorang murid mau proaktif mencari jalan keluar. Mengapa? Karena mereka merasa memiliki tanggung jawab pelayanan bersama untuk memuliakan Nama Tuhan.

Sumber: Spirit Handbook edisi November 2011