Hukum
Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Contoh
Hukum Perdata:
Contoh
Hukum Perdata Warisan
Seorang
ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya
akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah
meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan
berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu
contoh kasus hukum perdata.
Contoh
Hukum Perdata Perceraian
Bila
terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi
atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah
perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang
dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga
tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam
kategori hukum perdata.
Contoh
Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang
artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah
digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena
tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media
massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan
perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga
termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar