Kamis, 11 April 2013

Hukum Perdata

Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan
antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum Perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah
dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan
Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan
Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum
perdata Indonesia.

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2. Buku 2 tentang Benda
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Contoh Hukum Perdata:

1. Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia
meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika
seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih
paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang
anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi,
maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum
perdata.

2. Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak
menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar
alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut
mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk
mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut.
Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam
kategori hukum perdata.

3. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa.
Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar
dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan
tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi
atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak
menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga
termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

Sumber: http://www.beritaterhangat.net/2012/12/contoh-hukum-perdata.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar