Rabu, 21 November 2012

AD & ART Koperasi

AD (Anggaran Dasar) Koperasi
Anggaran dasar Koperasi adalah keseluruhan aturan langsung tentang kehidupan Koperasi dan hubungan antara Koperasi dengan seluruh anggotanya, supaya Koperasi bisa berjalan secara tertib di dalam berorganisasi dan segala kegiatan usahanya. Dengan kata lain, anggaran dasar Koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggotanya untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap Koperasi.

Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah aturan-aturan mengenai tata tertib dan tata laksana kegiatan Koperasi, baik organisasi maupun kegiatan usahanya.

AD & ART Koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok sebagai berikut:
  • Nama Koperasi
  • Tempat kerja atau daerah kerja
  • Maksud dan tujuan
  • Syarat-syarat keanggotaan
  • Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
  • Pengurus dan pengawas Koperasi
  • Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
  • Penetapan tahun buku
  • Pembagian SHU


Sumber:  http://viany6309.wordpress.com/2011/02/03/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tangga-koperasi/ , http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/anggaran-dasar-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar