Karena hal inilah Bung Hatta diangkat menjadi Bapak koperasi Indoensia, gelar ini di dapat nya pada saat kongres koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953. Koperasi sebagai suatu sistem Ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagi Bung hatta, koperasi bukanlah sebuh lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk mengendalikan pasar.
Ada 3 jenis koperasi yang dianjurkan oleh Bung Hatta di Indonesia ini:
- Koperasi Konsumsi: Koperasi yang melayani khususnya kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Koperasi Produksi: Koperasi yang merupakan wadah kaum petani, peternak, dan nelayan.
- Koperasi Kredit: Koperasi yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga meganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya melainkan untuk melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
wikipedia.com
wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar