Sabtu, 23 Maret 2013

Sahabat Terbaik

Amsal 17:17  Seorang sahabat menaruh kasih setiap waktu, dan menjadi seorang saudara dalam kesukaran.

Mungkin saat ini kita merasakan kalau kita sendirian, kita tidak punya teman, bahkan tidak ada yang peduli dengan kita. Mungkin kita merasakan kalau orang-orang seakan membenci kita, menghiraukan kita. Disaat kita butuh pertolongan tidak ada yang membantu, disaat kita butuh teman curhat tidak ada yang mau mendengar. Bahkan orang-orang terdekat sekalipun menjauh dan mengabaikan kita, keluarga pun tidak pernah peduli.
Disaat itulah waktu yang tepat bagi Tuhan menyatakan kuasaNya. Mungkin kita bertanya 'kenapa sih kita harus diproses melalui keluarga dan orang terdekat kita?' Itu semua karena Tuhan mau kita tahu kalau hanya Tuhan Yesus yang tahu kehidupan kita jauh melebihi orang-orang yang terdekat sekalipun.
Tuhan Yesus nggak berjanji tentang banyak berkat, banyak teman, hidup enak, jauh dari persoalan hidup, tapi dia menjamin kalau dia akan jadi sahabat kita yang selalu mendengar seruan hati kita, kita akan di berikan jalan keluar atas masalah kita. Hanya Yesus sahabat terbaik yang kita miliki, disaat manusia hanya ada untuk kita di waktu senang saja, tetapi Yesus selalu ada disaat kita senang ataupun susah bahkan disetiap musim hidup kita. Dia selalu membuka telingaNya untuk mendengar seruan hati kita, selalu memberikan tanganNya untuk menolong kita, selalu berbicara untuk menenangkan hati kita, Dia selalu meberikan yang terbaik untuk kita bahkan nyawaNya untuk menebus hidup kita karena Yesus lah sahabat sejati kita. GBU

Yohanes 15:13  Tidak ada kasih yang lebih besar dari pada kasih seorang yang memberikan nyawanya untuk sahabat-sahabatnya.

Komposter

Komposter adalah alat pengolahan sampah organik melalui pengomposan dengan memanfaatkan bantuan dari mikroorganisme

Yang termasuk di dalam sampah organik ini adalah:
1. Kotoran hewan ternak
2. Sekam
3. Jerami
4. Daun-daun
5. Sisa sisa serbuk gergaji

Adapun tujuan dari komposter ini, yaitu:
1. Sampah yang ditampung tidak tercecer dan tidak menimbulkan bau busuk
2. Hasilnya dapat dijadikan pupuk alami yang dapat menyuburkan tanah, karena kompos menyediakan nutrisi yang cukup untuk menunjang kesuburan tanah/tanaman
3. Komposter juga mengurangi volume sampah yang ada
4. Komposter juga dapat mencegah pencemaran lingkungan seperti, pencemaran udara yang disebabkan pembakaran sampah, dan pencemaran air tanah yang di sebabkan pembuangan sampah ke sungai
5. Komposter juga dapat menjadi pengetahuan umum di dalam pendidikan maupun lingkungan sekitar.

Minimnya pengetahuan masyarakat luas kadang membuat komposter ini jarang diminati, karena beberapa masyarakat luas tidak mengerti akan kegunaan komposter. Seperti contoh, beberapa hari yang lalu saya menemukan sampah anorganik di komposter lingkungan rumah saya. Setelah saya tanya pada beberapa orang-orang yang melintas, ternyata mereka memang tidak mengerti akan komposter tersebut. Banyak juga pedagang yg berjualan membuang sampah-sampah anorganik ke dalamnya, karena mereka berfikir itu adalah tong sampah. Walaupun di atas komposter tersebut sudah ada tulisan yang sangat jelas bahwa itu adalah wadah KOMPOSTER. Yang membuat saya ingin berbagi tentang komposter ini adalah sampai saat ini orang-orang sekita masih kurang peduli terhadap komposter ini. Maka dari itu saya himbau kita semua untuk menjelakan bagi mereka yang belum mengetahui kegunaan komposter.

Kamis, 21 Maret 2013

Subyek Hukum dan Objek Hukum

  • Subyek Hukum adalah setiap makhluk yang memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subject hukum terdiri dari dua jenis:
    • Manusia Biasa, manusia dikatakan sebagai subject hukum karena memiliki hak dan kewajiban sejak di lahirkan namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
    • Badan Hukum, adalah sekumpulan orang-orang yang sama-sama mendirikan suatu perkumpulan atau yayasan yang bertindak dalam bidang hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dan hubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
  •  Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
    • Benda yang bersifat kebendaan, adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. cth: hewan, tanah, rumah, hak pakai, hak usaha, hak menumpang, gambar, kaca, alat percetakan yang di tempatkan di gedung, meja, kursi, dll.
    • Benda yang bersifat tidak kebendaan, adalah suatu benda yang di rasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi kenyataa, cth: merk dagang, hak paten, ciptaan musik/lagu, dll.

Sumber: http://www.jurnalhukum.com/badan-hukum-sebagai-subyek-hukum/http://sergyazyansyah.blogspot.com/2011/04/subjek-hukum-dan-objek-hukum.htmlhttp://unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107http://bowolampard8.blogspot.com/2011/08/subjek-hukum-dan-objek-hukum.html

Kamis, 14 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum menurut beberapa ahli:
  1. Plato, Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  2. Aristoteles, Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  3. Bellfoid, Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Pengertian Hukum Ekonomi:
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi dibagi menjadi dua yaitu:
  • Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengtenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. contoh: hukum perusahaan dan hukum penanaman modal
  • Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturandan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan Hak Asasi Manusia. contoh: hukum perburuhan dan hukum perumahan
    • contoh hukum Ekonomi
      • Harga sembako mempengaruhi harga-harga barang lain.
      • Berdirinya sebuah pusat supermarket yang harganya sangat murah akan membuat paritel atau toko-toko kecil mati atau gulung tikar.
      • Nilai kurs Asing mempengaruhi bisnis yang bermodalkan pinjaman dari luar negri.
      • Kenaikan bunga Bank menyebabkan menurunnya jumlah uang beredar, dan terjadinya penurunan jumlah permintaan barang dan jasa pada umumnya.


Sumber: http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html