- Subyek Hukum adalah setiap makhluk yang memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subject hukum terdiri dari dua jenis:
- Manusia Biasa, manusia dikatakan sebagai subject hukum karena memiliki hak dan kewajiban sejak di lahirkan namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
- Badan Hukum, adalah sekumpulan orang-orang yang sama-sama mendirikan suatu perkumpulan atau yayasan yang bertindak dalam bidang hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dan hubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
- Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
- Benda yang bersifat kebendaan, adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. cth: hewan, tanah, rumah, hak pakai, hak usaha, hak menumpang, gambar, kaca, alat percetakan yang di tempatkan di gedung, meja, kursi, dll.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan, adalah suatu benda yang di rasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi kenyataa, cth: merk dagang, hak paten, ciptaan musik/lagu, dll.
Sumber: http://www.jurnalhukum.com/badan-hukum-sebagai-subyek-hukum/ , http://sergyazyansyah.blogspot.com/2011/04/subjek-hukum-dan-objek-hukum.html , http://unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107 , http://bowolampard8.blogspot.com/2011/08/subjek-hukum-dan-objek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar