Kamis, 14 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum menurut beberapa ahli:
  1. Plato, Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  2. Aristoteles, Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  3. Bellfoid, Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Pengertian Hukum Ekonomi:
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi dibagi menjadi dua yaitu:
  • Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengtenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. contoh: hukum perusahaan dan hukum penanaman modal
  • Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturandan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan Hak Asasi Manusia. contoh: hukum perburuhan dan hukum perumahan
    • contoh hukum Ekonomi
      • Harga sembako mempengaruhi harga-harga barang lain.
      • Berdirinya sebuah pusat supermarket yang harganya sangat murah akan membuat paritel atau toko-toko kecil mati atau gulung tikar.
      • Nilai kurs Asing mempengaruhi bisnis yang bermodalkan pinjaman dari luar negri.
      • Kenaikan bunga Bank menyebabkan menurunnya jumlah uang beredar, dan terjadinya penurunan jumlah permintaan barang dan jasa pada umumnya.


Sumber: http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar