- Plato, Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles, Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
- Bellfoid, Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi dibagi menjadi dua yaitu:
- Hukum Ekonomi Pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengtenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi. contoh: hukum perusahaan dan hukum penanaman modal
- Hukum Ekonomi Sosial, yaitu seluruh peraturandan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan Hak Asasi Manusia. contoh: hukum perburuhan dan hukum perumahan
- contoh hukum Ekonomi
- Harga sembako mempengaruhi harga-harga barang lain.
- Berdirinya sebuah pusat supermarket yang harganya sangat murah akan membuat paritel atau toko-toko kecil mati atau gulung tikar.
- Nilai kurs Asing mempengaruhi bisnis yang bermodalkan pinjaman dari luar negri.
- Kenaikan bunga Bank menyebabkan menurunnya jumlah uang beredar, dan terjadinya penurunan jumlah permintaan barang dan jasa pada umumnya.
Sumber: http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar